Apakah Liberalisasi Pendidikan Berhenti Setelah UU BHP Dibatalkan?
Seri 10/10
Oleh: Yudhi Munadi
Banyak pihak menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Maret 2010 yang membatalkan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) sebagai kemenangan telak bagi pendidikan publik. Putusan tersebut seolah-olah menghentikan upaya negara untuk menyeragamkan sekolah dan kampus ke dalam model badan hukum yang kaku. Namun, sejarah mencatat bahwa arus besar liberalisasi tidak pernah benar-benar surut; ia hanya "berubah bentuk" dan mencari jalur legalitas baru yang lebih strategis.
Pasca-pembatalan UU BHP, terjadi kekosongan hukum terkait status kampus-kampus BHMN yang sudah terlanjur beroperasi secara otonom. Masa ini dikenal sebagai Fase Transisi, di mana pemerintah melakukan reorientasi kebijakan agar agenda otonomi dan kemandirian kampus tetap bisa berjalan tanpa menabrak rambu-lambat konstitusi yang telah ditetapkan MK.
Alih-alih kembali ke sistem PTN konvensional yang sepenuhnya disokong negara, pemerintah justru mengonsolidasikan kekuatan untuk menyusun regulasi yang lebih spesifik bagi pendidikan tinggi. Hasilnya adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT).
Inkarnasi Baru: Institusionalisasi PTNBH
UU PT 2012 menjadi tonggak lahirnya Fase V (2012–2019), yaitu era institusionalisasi PTNBH. Dalam undang-undang ini, status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) diresmikan sebagai model tata kelola tertinggi yang memberikan otonomi penuh di bidang akademik maupun non-akademik kepada universitas.
Berbeda dengan BHP yang sempat digugat karena sifat penyeragamannya, UU PT 2012 membagi kasta otonomi kampus menjadi tiga: PTN Satuan Kerja (Satker), PTN Badan Layanan Umum (BLU), dan PTN Badan Hukum (PTNBH). Jalur PTNBH inilah yang menjadi "kendaraan baru" bagi agenda liberalisasi dengan beberapa karakteristik kunci:
- Otonomi Keuangan dan Aset: Kampus memiliki kewenangan mandiri untuk mengelola dana, mendirikan badan usaha, hingga mengelola dana abadi (endowment fund).
- Otonomi Ketenagaan: PTNBH memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen serta tenaga kependidikan non-PNS.
- Diversifikasi Pendanaan: Negara mulai mempertegas prinsip pembagian biaya (cost-sharing), di mana universitas didorong untuk tidak lagi bergantung sepenuhnya pada APBN.
Tetap Berada dalam Pusaran "Academic Capitalism"
Meskipun UU PT 2012 mencoba mengakomodasi prinsip nirlaba dan keberpihakan pada mahasiswa kurang mampu, secara substantif ia tetap menginstitusionalisasikan model Academic Capitalism. Universitas secara legal kini diposisikan sebagai Autonomous University yang harus kompetitif di tingkat global.
Para kritikus, termasuk H.A.R. Tilaar, melihat bahwa meski nama "BHP" telah hilang, esensi dari kekuasaan kapitalistik dalam pendidikan tetap eksis melalui mekanisme PTNBH. Pendidikan tinggi tetap perlahan bergeser dari status public good (barang publik) menuju tradable service (jasa yang diperdagangkan), di mana standar kualitas sering kali diukur dengan angka-angka efisiensi manajemen daripada transformasi kemanusiaan.
Pembatalan UU BHP oleh MK ternyata hanyalah sebuah jeda singkat. Melalui UU PT 2012, liberalisasi pendidikan tinggi di Indonesia justru menjadi lebih terstruktur, profesional, dan memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Kita tidak lagi bicara soal apakah liberalisasi itu ada, melainkan bagaimana universitas mampu menyeimbangkan antara misi layanan publik dengan tuntutan kemandirian pasar yang kian mendesak.
Simak Seri 11: Apa sebenarnya yang dimaksud dengan PTNBH menurut versi resmi pemerintah? Kita akan membedah definisi, tujuan, dan mengapa negara begitu gigih mendorong kampus-kampus kita menjadi badan hukum.
Referensi
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158.
Slaughter, S., & Rhoades, G. (2004). Academic Capitalism and the New Economy: Markets, State, and Higher Education. Baltimore, MD: Johns Hopkins University Press.
Tilaar, H. A. R. (2003). Kekuasaan dan Pendidikan: Manajemen Pendidikan Nasional dalam Pusaran Kekuasaan. Magelang: Indonesia Tera.
Widya Mandala Surabaya Catholic University. (2015). Pendidikan: Antara Kebijakan dan Praksis. Surabaya: Repository Widya Mandala.
Yudhi Munadi. (2026). Periodisasi Genealogi Liberalisasi Pendidikan Tinggi Global–Indonesia (Dokumen Kerja).
Yudhi Munadi. (2026). Genealogi PTNBH-PTKNBH di Indonesia (Dokumen Kerja).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar